
Profil Sekilas
BPBD KABUPATEN PEKALONGAN
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pekalongan dibentuk pada bulan Desember 2011 dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bab XIV Pasal 38 disebutkan :
- Bahwa kedudukan BPBD merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang penanggulangan bencana daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
- BPBD dipimpin oleh Kepala Badan secara ex officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.