Admin
Selasa, 10 Februari 2026
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan resmi memutuskan untuk memperpanjang masa status tanggap darurat bencana banjir. Langkah ini diambil menyusul kondisi cuaca ekstrem yang masih mengintai wilayah pesisir dan rendah, serta belum surutnya genangan di beberapa titik pemukiman warga.
Berdasarkan SK Bupati Pekalongan No. 300.2/48 masa tanggap darurat tahap pertama yang dimulai sejak 27 Januari hingga 9 Februari 2026, dan kini resmi diperpanjang selama 14 hari ke depan, berdasarkan SK BUPATI PEKALONGAN No. 300.2/66 Tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Pekalongan Tahun 2026 terhitung mulai tanggal 10 hingga 24 Februari 2026.
Fokus Penanganan dan Keselamatan Warga
Perpanjangan ini bertujuan untuk memastikan seluruh instansi terkait memiliki payung hukum yang kuat dalam mengerahkan sumber daya secara maksimal. Fokus utama pemerintah daerah meliputi:
1. Evakuasi dan Penyelamatan korban banjir
2. Distribusi logistik permakanan dan non permakanan ke posko pengungsi dan Dapur Umum mandiri Desa
3. Kesehatan : Pelayanan dan pemeriksaan kesehatan kpd para pengungsi dan masyarakat terdampak banjir
4. Percepatan penyedotan banjir dengan menambah pompa penyedot air di kec Tirto, Wonokerto dan Siwalan. Jumlah total pompa yg beroperasi sebanyak 33 pompa
5. Penanganan tanggul-tanggul sungai kritis yg kmrn menjadi salah satu penyebab banjir semakin parah
Pesan dari Pemerintah Daerah
Pihak BPBD Kabupaten Pekalongan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah rawan seperti Kecamatan Tirto, Wonokerto, dan Siwalan.
"Keselamatan warga adalah prioritas utama. Dengan perpanjangan status ini, kami memastikan bahwa seluruh personel dan peralatan tetap siaga di lapangan untuk merespons situasi darurat kapan pun dibutuhkan," ungkap perwakilan otoritas setempat.
Warga diharapkan terus memantau informasi cuaca resmi dari BMKG dan mengikuti instruksi petugas di lapangan jika evakuasi kembali diperlukan.