Admin BPBD
Selasa, 23 Desember 2025
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pekalongan secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 kepada 11 orang pegawai. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Aula BPBD Kabupaten Pekalongan, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Penyerahan SK diawali dengan pelaksanaan apel pagi, kemudian dilanjutkan dengan acara resmi di Aula BPBD. SK PPPK Paruh Waktu diserahkan langsung oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Pekalongan, Agus Pranoto, S.H., M.H., serta disaksikan oleh Sekretaris BPBD, Kasubbag Umum dan Kepegawaian, dan seluruh ASN BPBD Kabupaten Pekalongan.
Dalam sambutannya, Kalaksa BPBD menegaskan bahwa status kepegawaian sebagai PPPK Paruh Waktu merupakan amanah besar yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Ia menekankan bahwa masa perjanjian kerja selama satu tahun harus dibarengi dengan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang jelas dan terukur, karena hal tersebut akan menjadi dasar evaluasi serta pertimbangan perpanjangan kontrak ke depan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan. Bupati berpesan agar seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan penuh dedikasi, menjaga profesionalisme, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas, khususnya dalam mendukung upaya penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Dengan penyerahan SK ini, diharapkan para PPPK Paruh Waktu dapat segera beradaptasi dan memberikan kontribusi optimal bagi peningkatan kinerja BPBD Kabupaten Pekalongan.